Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Tangkap Pelaku Curat, Uang Tunai dan HP Milik Warga Raib

  


instruksi.co.id, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial Z.I. (25) yang diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang berkembang di lapangan.

"Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan," ujar Iptu Dita.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21 Juli 2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah setelah merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 dan satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

"Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar uang pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Iptu Dita.

Polsek Katibung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts