Pedagang Pasar Talang Padang Dapat Sewa Gratis Enam Bulan, Pemkab Tanggamus dan PT Lingga Teken Kesepakatan

 


Instruksi.co.id, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) bersama PT Lingga Teknik Utama menandatangani kesepahaman bersama terkait komitmen terhadap pedagang eks lokasi penampungan sementara Pasar Pagi Talang Padang yang direlokasi ke Pasar Modern Talang Padang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Dinas Koperindag Tanggamus, Selasa, 28 Juli 2026.

Dokumen kesepahaman ditandatangani Kepala Dinas Koperindag Tanggamus Andi Dermawan dan Direktur Utama PT Lingga Teknik Utama Indrawan Aryanto.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rully Runa Yuda, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kasat Pol PP Ricardo Putrayasa, perwakilan Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpol, Camat Talang Padang, serta jajaran PT Lingga Teknik Utama.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah daerah dan pihak pengelola pasar menyepakati sejumlah komitmen untuk memberikan kepastian kepada para pedagang yang direlokasi ke Pasar Modern Talang Padang.

Salah satu poin utama adalah pembebasan biaya sewa selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2026 hingga 31 Januari 2027 bagi pedagang eks lokasi penampungan sementara.

Selain itu, tarif sewa mulai Februari 2027 akan disesuaikan agar tidak lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya. Kesepakatan juga mengatur pembagian kompensasi pengelolaan pasar serta pendataan pedagang sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Kepala Dinas Koperindag Tanggamus Andi Dermawan mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi para pedagang yang akan menempati Pasar Modern Talang Padang.

“Kesepahaman bersama ini merupakan komitmen kami bersama PT Lingga Teknik Utama untuk memberikan kepastian kepada para pedagang. Harapannya, proses relokasi berjalan baik, pedagang merasa nyaman berusaha, dan aktivitas perekonomian di Pasar Modern Talang Padang semakin berkembang,” kata Andi Dermawan.

Menurutnya, relokasi tidak hanya berkaitan dengan pemindahan tempat berdagang, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman dan mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap seluruh poin dalam kesepahaman bersama tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga proses relokasi berlangsung tertib dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pedagang yang menempati Pasar Modern Talang Padang.(Adi/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts