DPRD Way Kanan Bahas Raperda Pesantren, Siapkan Payung Hukum Dukungan APBD untuk Pondok Pesantren


Instruksi.co.id
, Way Kanan – DPRD Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Pembahasan dilakukan melalui audiensi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan serta 43 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD Way Kanan, Senin, 27 Juli 2026.

Audiensi dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan H. Romli didampingi anggota Bapemperda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, serta para pengasuh pondok pesantren dari berbagai kecamatan.

Raperda tersebut disusun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan, fasilitasi, dan dukungan kepada pondok pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan meliputi bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren, bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga pembinaan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan H. Romli mengatakan audiensi tersebut bertujuan menyampaikan draf Raperda sekaligus menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan.

"Pesantren merupakan aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh serta dukungan yang jelas bagi pesantren," ujarnya.

Romli menegaskan Bapemperda berkomitmen mengawal pembahasan Raperda hingga selesai sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pondok pesantren maupun masyarakat.

"Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat," tegasnya.

Melalui sinergi antara DPRD, Kementerian Agama, dan seluruh pengasuh pondok pesantren, Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius, berkarakter, dan berdaya saing di Kabupaten Way Kanan.(Rojali/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts