DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Sejumlah Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah


 Instruksi.co.id, Sumatera Selatan - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel di ruang rapat paripurna, Senin, 27 Juli 2026.

Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2025.

Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Rita Suryani mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama OPD, hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran.

"Proses pembahasan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa BPK," ujar Rita.

Meski memberikan persetujuan, Banggar DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Salah satu rekomendasi utama adalah meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD juga mendorong pembentukan tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program dan anggaran.

Selain itu, DPRD meminta agar penyusunan APBD pada tahun berikutnya lebih diarahkan kepada program strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Banggar juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan dukungan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

DPRD Sumsel turut menyoroti masih adanya jabatan pimpinan OPD yang diisi pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Pemerintah daerah diminta segera menetapkan pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

Perhatian lain diberikan terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah perangkat daerah. DPRD menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar penyerapan anggaran lebih optimal dan mampu mendukung program prioritas pembangunan.

Dalam sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur agar kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah semakin meningkat.

Di bidang pembangunan, seluruh OPD diminta menyusun program secara lebih efektif, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sementara untuk program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan yang telah dilakukan hingga menghasilkan persetujuan bersama.

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, APBD harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman Deru.

Ia menegaskan seluruh masukan, kritik, serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan ke depan," ujarnya.

Herman Deru juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat program pembangunan yang belum berjalan maksimal. Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie mengatakan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sejak penyampaian penjelasan gubernur pada 22 Juni 2026 hingga menghasilkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

"Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025," kata Andie.

Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendorong pembangunan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.(Red/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts