DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 


Instruksi.co.id, Pesawaran - DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis, 30 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian dan dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira, jajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Laporan Badan Anggaran disampaikan juru bicara Banggar Lenida Putri. Dalam laporannya, Banggar menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Banggar selanjutnya mengusulkan agar Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Dengan persetujuan tersebut, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini,” ujar Nanda.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir tata kelola keuangan daerah yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD yang dapat diselesaikan tepat waktu.

“Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Bupati menegaskan rekomendasi DPRD melalui Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan semakin berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.(Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts