Baru Lima Bulan Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap usai Curi Ponsel Saat Korban Salat Jumat



instruksi.co.id, Pringsewu – Belum genap enam bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Pringsewu kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda berinisial EP (22), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri telepon genggam saat pemilik rumah sedang menunaikan salat Jumat, Minggu, 19 Juli 2026.

Pelaku diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggalkan untuk melaksanakan salat Jumat.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian," ujar AKP Ramon.

Korban menduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela saat kondisi rumah kosong. Sepulang dari masjid, korban mendapati jendela rumah telah terbuka. Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam merek Meizu yang sedang dicas di rak televisi serta satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi EP sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, ia sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah diperlihatkan sejumlah bukti, EP mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban.

"Namun saat ditanya tentang tabung gas LPG milik korban yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya," ungkap Kapolsek.

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan telepon genggam milik korban yang disembunyikan di bawah batang pohon di kawasan perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

"Pelaku mengaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah situasi dinilai aman," jelas AKP Ramon.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa EP merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian sepeda motor, kamera, dan rokok dari sebuah rumah di Pekon Waluyojati. Kepada penyidik, ia mengaku baru sekitar lima bulan bebas sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, EP mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Atas dugaan perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hikmah/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts