instruksi.co.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mulai menyiapkan percepatan pembangunan 11.658 titik alat penerangan jalan (APJ) berbasis lampu LED melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Capacity Building KPBU APJ yang dibuka Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin, 27 April 2026.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjawab masih terbatasnya infrastruktur penerangan jalan sekaligus mengurangi beban pengeluaran listrik daerah yang setiap tahun mencapai sekitar Rp9,2 miliar.
Dalam kegiatan itu hadir Perencana Ahli Madya Bappenas Astu Gagono Kendarto, Senior Vice President Guidance and Consultation PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Persero Nandang Prihantoro, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah instansi vertikal. Sementara Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo mengikuti kegiatan secara daring.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan penerangan jalan bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan infrastruktur yang berperan penting dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mendukung aktivitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, kondisi APJ di Kabupaten Pringsewu saat ini masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari total 2.315 titik lampu yang telah terpasang, hanya sekitar 0,4 persen yang memenuhi standar teknis. Sebagian besar masih memanfaatkan tiang listrik PLN dengan sebaran yang belum merata.
Selain itu, penggunaan lampu hemat energi LED baru mencapai 17,24 persen sehingga berdampak pada tingginya biaya operasional listrik yang harus ditanggung pemerintah daerah.
"Untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan secara ideal, Kabupaten Pringsewu membutuhkan sekitar 11.658 titik lampu LED yang melayani jaringan jalan sepanjang 752,6 kilometer. Karena kemampuan APBD terbatas, diperlukan alternatif pembiayaan melalui skema KPBU," kata Riyanto.
Ia menjelaskan, melalui skema tersebut pemerintah daerah dapat menggandeng badan usaha dalam penyediaan, pembiayaan hingga pemeliharaan penerangan jalan. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.
Menurut Riyanto, penerapan KPBU juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan sistem penerangan jalan yang lebih modern, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi.
"KPBU bukan berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab, tetapi membangun kolaborasi dengan badan usaha agar pembangunan berjalan lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah mulai mengembangkan pola pikir yang lebih inovatif dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan, sehingga tidak hanya mengandalkan APBD.
Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman menilai skema KPBU menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang patut dikaji untuk mempercepat pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan transparansi, kepastian regulasi, dan pembahasan bersama DPRD.
"Pada prinsipnya DPRD mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang terpenting seluruh prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Suherman.
Melalui skema KPBU tersebut, Pemkab Pringsewu berharap pembangunan penerangan jalan dapat dilakukan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menekan konsumsi energi, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.(adi/rls)

0 Komentar