Pemkab Pringsewu Ikuti Rakor Satgas Saber Pangan 2026, Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan

instruksi.co.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 secara daring. Rakor yang diikuti Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Siti Litawati bersama jajaran perangkat daerah terkait serta Satgas Saber Pangan Kabupaten Pringsewu itu berlangsung dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Rabu, 4 Februari 2026.

Rakor tersebut digelar untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi harga, keamanan, serta mutu pangan guna menjaga stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan bahwa Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat kepolisian.

Di tingkat pusat, satgas melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, pemerintah daerah, hingga Satgas Pangan Polri.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga pelaku usaha di tingkat hilir seperti toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern.

Pada tingkat provinsi, pengarah dipimpin gubernur dengan anggota Sekretaris Daerah Provinsi, Kapolda, dan Inspektur. Sementara pelaksana dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda sebagai Kasatgasda bersama perangkat daerah yang membidangi urusan pangan.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, pengarah terdiri dari bupati atau wali kota, Sekretaris Daerah, Kapolres, dan Inspektur. Adapun pelaksana dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres sebagai Kasatgasda dengan sekretaris berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan pangan.

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026.

Objek pengawasan satgas tidak hanya mencakup beras, tetapi juga komoditas pangan strategis lainnya, seperti jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam melakukan pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan sehingga stabilitas pasokan serta perlindungan konsumen dapat terus terjaga.(Hikmah/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts