Instruksi.co.id, Lampung Selatan – Empat pria diamankan Polsek Natar setelah diduga mencuri 21 ban bekas dari kantor sekaligus gudang di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp13 juta.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang melihat mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam terparkir mencurigakan di samping gudang milik Aminata Wijaya.
Saat mendatangi lokasi, polisi bersama pelapor mendapati dua pria sedang menaikkan ban ke mobil tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan di wilayah Beranti Raya saat bergerak menuju Bandar Lampung.
Dua pria berinisial B dan H diamankan lebih dahulu. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan dua pria lainnya, ZA dan CS, di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar.
“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Menurut Setio, peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Para terduga pelaku diduga menjebol tembok samping gudang dengan menabrakkannya menggunakan mobil pikap, lalu mengambil ban yang tersimpan di dalam bangunan.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang lebih dahulu diamankan mengaku telah melakukan pencurian serupa lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BE 8869 D, satu unit sepeda motor Honda Beat putih-biru bernomor polisi BE 2187 OC, dua telepon genggam merek Realme dan Apple, serta 21 ban bekas.
Keempat pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini menambah catatan pengungkapan dugaan pencurian di wilayah Natar. Sebelumnya, Polsek Natar juga mengungkap kasus pencurian aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Baca juga Pencurian Aset PT KAI di Natar Terungkap, Polisi Amankan Pria 51 Tahun.
(Rudiyatmoko/rls)

0 Komentar