Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Aturan Hiburan Organ Tunggal, Ini Batas Jamnya

 

Instruksi.co.id, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal. Aturan ini mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat agar tetap tertib tanpa mengabaikan norma agama, adat istiadat, dan kenyamanan warga.

Dalam aturan tersebut, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik pada umumnya dibatasi pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu yang dikecualikan dalam peraturan.

Sosialisasi berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026), dengan melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran Nanda Indira B. mengatakan, Perbup tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, terutama dalam kegiatan hajatan. Usaha tersebut juga menjadi sumber penghasilan bagi pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil.

“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” kata Nanda.

Ia mengingatkan penyelenggara agar mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, dan waktu istirahat warga.

Nanda juga meminta penyelenggara dan masyarakat mencegah peredaran minuman keras di lokasi hiburan karena berpotensi memicu keributan dan gangguan keamanan.

Pengawasan, lanjutnya, perlu dilakukan bersama oleh pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha menegaskan, hiburan masyarakat tetap dapat diselenggarakan selama mematuhi aturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia meminta penyelenggara mengurus izin keramaian sebelum acara berlangsung dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta kepolisian.

Kapolres juga mengingatkan agar lokasi hiburan tidak digunakan untuk peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.

“Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 40 Tahun 2024 juga mengatur persyaratan penyelenggaraan hiburan dan pengecualian batas waktu operasional.

Pengecualian berlaku untuk kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi perizinan, pemilik usaha organ tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memenuhi ketentuan izin keramaian dari kepolisian. Dokumen yang disiapkan antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan mematuhi batas waktu penyelenggaraan.

Pemkab Pesawaran berharap sosialisasi ini membuat penyelenggara dan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, hiburan tetap dapat menjadi bagian dari tradisi dan penggerak ekonomi warga tanpa mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.

(Rudiyatmoko/rls)

Posting Komentar

0 Komentar

Trending

Popular Posts